Sejarah
Admin Kominfo |
31 Oktober 2022 |
Dibaca 2430 kali
DASAR PEMBENTUKAN
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Organisasi
6. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
7. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Di Lingkungan Kabupaten Serdang Bedagai
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH
1) Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat.
a. Meningkatnya penyebarluasan informasi melalui media massa
b. Meningkatnya keterbukaan Informasi Publik di OPD
c. Meningkatnya Penyebarluasan informasi melalui publikasi dan penerbitan
d. Meningkatnya promosi potensi Kabupaten Serdang Bedagai
e. Meningkatnya minat masyarakat di bidang Kehumasan.
f. Meningkatnya pengetahuan SDM dalam bidang Komunikasi dan Informasi
2) Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informatika yang Optimal
a. Meningkatnya sarana dan prasarana Informasi dan Komunikasi yang berbasis IT
b. Meningkatnya pelayanan jaringan Informasi dan komunikasi
3) Meningkatkan Penggunaan Sistem Informasi yang berbasis IT
c. Meningkatnya Pengelolaan Sistem Informasi melalui Teknologi Informatika
d. Meningkatnya pelayanan Publik yang berbasis IT.
TUGAS POKOK
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dan Bidang Penyelenggaraan E-Government, Statistik dan Persandian
FUNGSI
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi dalam hal pengelolaan informasi dan komunikasi pubik serta kehumasan dan layanan publik;
2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bibang penyelenggaraan E-Government dalam hal infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi serta layanan E-Government;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan E-Government;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang komunikasi dan informatika yang diberikan oleh Bupati Serdang Bedagai.
Berita Terpopuler
Kadis Kominfo Sergai menjadi Narsum PAAR
26 Juni 2024 |
2525 Kali
Kadis Kominfo Sergai Hadiri Sosialisasi PMT, Pos dan Penyiaran Kemenkominfo RI
14 Desember 2023 |
2473 Kali
Pendaftaran Registrasi Media di Pemkab Sergai Ditutup Hari Ini
06 Februari 2025 |
2162 Kali
Beri Apresiasi, KPK Undang Diskominfo Sergai Ikuti Workshop Kampanye Strategis dan Kreatif
13 Juli 2024 |
2151 Kali
Pelajari SP4N LAPOR, Dinas Kominfo Sergai Koordinasi dan Konsultasi ke Kominfo Tanjung Balai
14 Februari 2025 |
2095 Kali
Diganjar Penghargaan dari KPK RI, Kominfo Sergai Makin Getol Produksi Konten Informatif
12 Juli 2024 |
1987 Kali
PWI Gelar Journalist Goes to School, Kominfo Sergai Beri Apresiasi
21 Juni 2024 |
1957 Kali
Info Grafis