Sejarah
Admin Kominfo |
31 Oktober 2022 |
Dibaca 2255 kali
DASAR PEMBENTUKAN
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Organisasi
6. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
7. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Di Lingkungan Kabupaten Serdang Bedagai
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH
1) Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat.
a. Meningkatnya penyebarluasan informasi melalui media massa
b. Meningkatnya keterbukaan Informasi Publik di OPD
c. Meningkatnya Penyebarluasan informasi melalui publikasi dan penerbitan
d. Meningkatnya promosi potensi Kabupaten Serdang Bedagai
e. Meningkatnya minat masyarakat di bidang Kehumasan.
f. Meningkatnya pengetahuan SDM dalam bidang Komunikasi dan Informasi
2) Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informatika yang Optimal
a. Meningkatnya sarana dan prasarana Informasi dan Komunikasi yang berbasis IT
b. Meningkatnya pelayanan jaringan Informasi dan komunikasi
3) Meningkatkan Penggunaan Sistem Informasi yang berbasis IT
c. Meningkatnya Pengelolaan Sistem Informasi melalui Teknologi Informatika
d. Meningkatnya pelayanan Publik yang berbasis IT.
TUGAS POKOK
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dan Bidang Penyelenggaraan E-Government, Statistik dan Persandian
FUNGSI
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi dalam hal pengelolaan informasi dan komunikasi pubik serta kehumasan dan layanan publik;
2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bibang penyelenggaraan E-Government dalam hal infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi serta layanan E-Government;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan E-Government;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang komunikasi dan informatika yang diberikan oleh Bupati Serdang Bedagai.
Berita Terpopuler

Pendaftaran Registrasi Media di Pemkab Sergai Ditutup Hari Ini
06 Februari 2025 |
2066 Kali

Pelajari SP4N LAPOR, Dinas Kominfo Sergai Koordinasi dan Konsultasi ke Kominfo Tanjung Balai
14 Februari 2025 |
1927 Kali

Dinas Kominfo Sergai Rampungkan Penandatanganan SPKS
14 Maret 2025 |
1787 Kali

Kadis Kominfo Sergai menjadi Narsum PAAR
26 Juni 2024 |
1671 Kali

Kadis Kominfo Sergai Hadiri Sosialisasi PMT, Pos dan Penyiaran Kemenkominfo RI
14 Desember 2023 |
1655 Kali

Tingkatkan Kemitraan Dengan Media, Dinas Kominfo Sergai Koordinasi dan Konsultasi ke Pemko Tebing Tinggi
21 Januari 2025 |
1627 Kali

Peran Media dalam Pilkada 2024: Kominfo Sergai Sosialisasi Bersama KPU
08 Oktober 2024 |
1606 Kali

Kadis Kominfo serahkan Hadiah Lomba Karaoke Radio Sergai FM
08 Januari 2025 |
1552 Kali
Info Grafis