Pengajuan Sub Domain
Admin Kominfo | 07 Juli 2025 | Dibaca 120 kali

Layanan Pendaftaran Domain Resmi .desa.id

Dinas Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) Kabupaten Serdang Bedagai membuka layanan fasilitasi pendaftaran domain resmi .desa.id bagi seluruh Pemerintah Desa. Ini merupakan dukungan terhadap transformasi digital dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan layanan digital nasional.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Tentang Domain .desa.id

Domain .desa.id merupakan subdomain resmi tingkat dua yang ditujukan bagi pemerintah desa. Domain ini difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) melalui pengelola domain Indonesia (PANDI) dan dapat didaftarkan melalui domain.go.id.

Manfaat Doman .desa.id:

  1. Identitas digital resmi desa
  2. Media informasi dan pelayanan publik
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat
  4. Integrasi dengan sistem digital pemerintahan

Kebijakan dan Ketentuan:

  1. Domain .desa.id hanya dapat dimiliki oleh pemerintahan desa yang sah secara administratif
  2. Pendaftarannya harus menyertakan dokumen resmi sebagai bukti keabsahan.
  3. Digunakan untuk mempublikasi informasi dan pelayanan publik desa

Ketentuan Domain Desa:

Untuk mengecek ketersediaan nama domain desa dapat mengecek pada halaman domain.go.id.

Format Nama Domain

Format: [namadesa].desa.id

Syarat Pendaftaran

  1. Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dan/atau Nama Domain lain terkait penyebutan lain dari desa dari Pejabat /instansi atas nama bupati/walikota kepada direktur jendral 
  2. Dasar Hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota
  3. Surat penunjukan pejabat nama domain
  4. Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran nama domain pemerintah desa pada pejabat nama domain 
  5. Fotocopy/Scan KTP Kepala Desa
  6. Biodata admin/pengelola website desa yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa

Biaya Pendaftaran:

  1. Untuk proses tahapan/alur di Diskominfo Kab. Serdang Bedagai, tidak ada biaya.
  2. Untuk proses tahapan/alur di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, khususnya terkait biaya per tahun domain desa.id sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebesar Rp 50.000 per tahun (di luar PPN 11%). 

Prosedur Pendaftaran

  1. Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Kepala Diskominfo Kab. Serdang Bedagai, dengan melampirkan softcopy berkas sebagai berikut:
    • Hasil Scan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Desa
    • Hasil Scan Surat Kuasa pengelolaan nama domain ke Pejabat Pengelola Nama Domain di Diskominfo
    • Hasil Scan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
    • Hasil Scan KTP Kepala Desa
    • Data diri/biodata pengelola/admin termasuk nomor WhatsApp yang dapat dihubungi
  2. Permohonan dikirim ke alamat email: diskominfo@serdangbedagaikab.go.id, atau dengan datang langsung (dengan tetap membawa softcopy kelengkapan berkas) ke Diskominfo Kab. Serdang Bedagai.
  3. Kepala Diskominfo Kab. Serdang Bedagai memberikan disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Teknis Internal untuk memfasilitasi.
  4. Tim Teknis Internal Diskominfo Kab. Serdang Bedagai melakukan verifikasi berkas permohonan. Verifikasi mencakup:
    • Format domain yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
    • Kelengkapan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan.
  5. Jika permohonan belum lengkap, Tim Teknis Internal Diskominfo Kab. Serdang Bedagai akan menginformasikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Jika dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat, permohonan akan dikirim/diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI melalui layanan domain.go.id
  6. Selanjutnya permohonan akan diproses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Waktu Pelayanan

Untuk proses pada tahapan/alur di Diskominfo kab. Serdang Bedagai, 2 - 3 hari kerja.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 5 Tahun 2025
  • domain.go.id.

Format Surat dapat diunduh di tautan bawah ini:

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan:

  1. WhatsApp: Rini Aswina, ST – 085260243389
  2. Email: diskominfo@serdangbedagaikab.go.id
  3. Kotak Pengaduan: www.lapor.go.id