Kominfo Sergai Gencarkan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Lewat Radio Sergai FM
PIKP | 05 Agustus 2026 | Dibaca 41 kali | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar dialog interaktif di Radio 92,5 Sergai FM, Rabu (5/8/2026), guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi p

Sei Rampah,

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut dilakukan melalui dialog interaktif di Radio 92,5 Sergai FM yang menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Sergai, Nurchinta Depi Tambunan, S.Si sebagai narasumber didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si dan Pranata Humas Nurlenti Purba, S.Sos, M.I.Kom, Rabu (5/8/2026).

Dalam dialog tersebut, Nurchinta menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

 


"Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, Pemkab Sergai terus berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Nurchinta, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, seluruh badan publik harus mampu memberikan pelayanan informasi secara profesional, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sebagai PPID Utama Kabupaten Sergai, lanjutya, Dinas Kominfo memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, Kominfo juga terus melakukan pembinaan kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap OPD agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Kami terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Informasi yang terbuka akan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat," tambahnya.

Kadis Kominfo Nurchinta juga mengajak seluruh masyarakat pendengan Radio Sergai FM untuk memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang telah disediakan, seperti website resmi pemerintah daerah, media sosial, maupun layanan PPID. Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi dari sumber resmi sehingga terhindar dari penyebaran berita hoaks.

Dialog interaktif yang disiarkan melalui Radio 92,5 Sergai FM ini juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Pendengar diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait pelayanan informasi publik, sehingga terbangun komunikasi dua arah yang konstruktif. (Media Center Sergai).

 

BAGIKAN :