
Jakarta, 31 Juli 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menteri
Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs
judi online saja tidak cukup untuk
memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.
"Konten
bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah
diblokir," tegasnya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK,
di Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Ia
mencatat sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah
melakukan takedown terhadap hampir
2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.
"Data
konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.
Namun
demikian, peredaran situs judi online
masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media social.
Meutya
mengatakan pelaku judi online semakin
kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi
judi online.
Oleh
karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan
rekening terindikasi terkait judi online,
sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi
nasabah.
"Perbankan
juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat
rekening lagi," tuturnya.
Meutya
mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya
untuk memutus mata rantai judi online
diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
"Ini
bagus kalau disatukan, jadi ada crawling
kontennya dan ada juga crawling
rekeningnya," tandasnya.







