Pelajari Kerjasama Media, Kominfo Dairi Studi Tiru ke Sergai
Sei Rampah,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai (Kominfo Sergai) Drs H Akmal, AP, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Kamaluddin Saragih, S.PdI, M.Si menerima kunjungan jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Dairi untuk mempelajari Sistem Kerjasama Kemitraan Media bertempat di Ruang Data Center Dinas Kominfo Sergai, Kamis (25/2/2021).
Disampaikan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kabupaten Dairi, Iswan TR Togatorop yang didampingi Kasi Pelayanan Informasi dan Kehumasan, H. Yanti Nainggolan, S.Sos mengatakan bahwa tujuan melakukan studi tru di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat adalah sebagai ajang silaturahmi dan pertukaran informasi, di samping itu juga ingin melihat sejauh mana sistem kerjasma dengan media yang telah dilakukan di Pemkab Sergai.
“ Kami mendengar bahwa dalam registrasi media, Pemkab Sergai telah menggunakan aplikasi. Ini sesuatu yang baru dan kami sangat tertarik terhadap sistem yang sudah diterapkan di Sergai. Oleh karenanya, kami bertandang di Sergai agar mendapat informasi yang dapat kami implementasikan di kabupaten kami,” ujarnya menyampaikan sambutan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid PIKP Dinas Kominfo Sergai, Kamaluddin mengatakan bahwa aplikasi untuk registrasi media dinamai Registrasi Online Media Massa di Sergai (ROMS) adalah untuk menjawab kebutuhan di tengah masa pandemi Covid-19.
“ Hingga akhir Desember 2020 lalu, wabah corona belum juga berlalu, oleh karenanya Dinas Kominfo Sergai menginisiasi dengan membuat aplikasi registrasi bagi media yang akan menjalin kerjasama dengan media. Selain karena situasi pandemi dan tidak mengharuskan layanan tatap muka, aplikasi ini juga menerapkan paperless di era digital,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Kabid PIKP Dinas Kominfo Sergai, Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Rini Rahmayani, S.IKom, M.Si mengatakan bahwa sejak diimplementasikannya aplikasi ROMS terjaring sebanyak 118 media yang terdiri dari 11 media cetak harian, 17 media cetak mingguan, 86 media siber dan 4 media elektronik.
“ Selanjutnya ke-118 media tersebut dimasukkan dalam SK Kepala Dinas Kominfo dan tahapan berikutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang bersaran nilainya berdasarkan grade dan kriteria poin dari masing-masing media,” kata Rini.