Sejarah
Firman Styono | 31 Oktober 2022 | Dibaca 87 kali |


DASAR PEMBENTUKAN

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Organisasi
6. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai


TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH

1) Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat.

a. Meningkatnya penyebarluasan informasi melalui media massa
b. Meningkatnya keterbukaan Informasi Publik di OPD
c. Meningkatnya Penyebarluasan informasi melalui publikasi dan penerbitan
d. Meningkatnya promosi potensi Kabupaten Serdang Bedagai
e. Meningkatnya minat masyarakat di bidang Kehumasan.
f. Meningkatnya pengetahuan SDM dalam bidang Komunikasi dan Informasi

2) Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informatika yang Optimal

a. Meningkatnya sarana dan prasarana Informasi dan Komunikasi yang berbasis IT
b. Meningkatnya pelayanan jaringan Informasi dan komunikasi

3) Meningkatkan Penggunaan Sistem Informasi yang berbasis IT

c. Meningkatnya Pengelolaan Sistem Informasi melalui Teknologi Informatika
d. Meningkatnya pelayanan Publik yang berbasis IT.


TUGAS POKOK

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dan Bidang Penyelenggaraan E-Government


FUNGSI

1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi dalam hal pengelolaan informasi dan komunikasi pubik serta kehumasan dan layanan publik;
2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bibang penyelenggaraan E-Government dalam hal infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi serta layanan E-Government;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan E-Government;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang komunikasi dan informatika yang diberikan oleh Bupati Serdang Bedagai.


BAGIKAN :